Perusakan seni patung di ruang publik marak terjadi di Indonesia. Tanpa penyelesaian hukum yang berarti, kasusnya sekadar berakhir sebagai tajuk berita di media massa. Buku ini mencoba menguraikan masalah pelindungan seni patung di negeri ini. Melalui studi komparasi dengan pelindungan seni di Barat, khususnya VARA di Amerika Serikat, buku ini menyarikan gagasan yang relevan untuk diterapkan dalam kebijakan pelindungan seni patung di Indonesia.

“Segala macam perusakan seni patung di ruang publik sesungguhnya adalah bentuk pelanggaran atas hak cipta itu sendiri, khususnya hak moral. Buku ini seyogianya mampu menerangi gelapnya perlindungan budaya, mengurangi pelanggaran hak atau setidaknya memberikan apresiasi yang lebih dalam. Tujuannya agar masyarakat lebih sadar bahwa seniman terus-menerus belajar etika dan sopan santun serta menghindari hal-hal yang mudarat bagi masyarakat.”

Nyoman Nuarta, Seniman.

Daftar isi

Pengantar Penulis


Seni Publik dan Saya


1. Pendahuluan

2. Karya Seni dan Ruang Publik


Daftar Pustaka


Tentang Penulis

3. Perkembangan Seni Patung di Ruang Publik Indonesia

4. Penerapan Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Patung di Ruang Publik

5. Penutup

Perlindungan Seni Patung di Ruang Publik

Inda Citraninda Noerhadi

Penyunting

Anggiasti Rayung Wigati

Desain Isi

Andy Dwi Prasetyo

Desain Sampul

Redi Murti

Gambar sampul depan

Ilustrasi patung The Chicago Picasso

Gambar sampul belakang

Ilustrasi pembongkaran patung Tiga Mojang

Cetakan Pertama, Yayasan Cemara Enam, Mei 2025

Diterbitkan atas kerjasama Yayasan Cemara Enam dengan Komunitas Bambu

Yayasan Cemara Enam

JI. HOS. Cokroaminoto, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350

TIp: +62 21 3911823

E-mail: cemara6galeri.museum@gmail.com

www.cemara6galerimuseum.com