
Perusakan seni patung di ruang publik marak terjadi di Indonesia. Tanpa penyelesaian hukum yang berarti, kasusnya sekadar berakhir sebagai tajuk berita di media massa. Buku ini mencoba menguraikan masalah pelindungan seni patung di negeri ini. Melalui studi komparasi dengan pelindungan seni di Barat, khususnya VARA di Amerika Serikat, buku ini menyarikan gagasan yang relevan untuk diterapkan dalam kebijakan pelindungan seni patung di Indonesia.
“Segala macam perusakan seni patung di ruang publik sesungguhnya adalah bentuk pelanggaran atas hak cipta itu sendiri, khususnya hak moral. Buku ini seyogianya mampu menerangi gelapnya perlindungan budaya, mengurangi pelanggaran hak atau setidaknya memberikan apresiasi yang lebih dalam. Tujuannya agar masyarakat lebih sadar bahwa seniman terus-menerus belajar etika dan sopan santun serta menghindari hal-hal yang mudarat bagi masyarakat.”
—Nyoman Nuarta, Seniman.

Daftar isi
Pengantar Penulis
Seni Publik dan Saya
1. Pendahuluan
2. Karya Seni dan Ruang Publik
Daftar Pustaka
Tentang Penulis
3. Perkembangan Seni Patung di Ruang Publik Indonesia
4. Penerapan Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Patung di Ruang Publik
5. Penutup
Perlindungan Seni Patung di Ruang Publik
Inda Citraninda Noerhadi
Penyunting
Anggiasti Rayung Wigati
Desain Isi
Andy Dwi Prasetyo
Desain Sampul
Redi Murti
Gambar sampul depan
Ilustrasi patung The Chicago Picasso
Gambar sampul belakang
Ilustrasi pembongkaran patung Tiga Mojang
Cetakan Pertama, Yayasan Cemara Enam, Mei 2025
Diterbitkan atas kerjasama Yayasan Cemara Enam dengan Komunitas Bambu
Yayasan Cemara Enam
JI. HOS. Cokroaminoto, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
TIp: +62 21 3911823
E-mail: cemara6galeri.museum@gmail.com
www.cemara6galerimuseum.com